Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sritex Dukung Bantahan Gibran, KPK: Masih Lengkapi Bukti

Sritex Dukung Bantahan Gibran, KPK: Masih Lengkapi Bukti Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara terkait dengan dugaan korupsi di Kemensos masih terus berlangsung. Dia melanjutkan, penyidik KPK masih akan melengkapi bukti data dan informasi antara lain dengan memangil dan memeriksa sejumlah saksi.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi bukti, data, dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," katanya.

Baca Juga: KPK Gak Gentar Meskipun Gibran Anak Presiden

Meski demikian, Ali enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pendalaman materi terkait perkara tersebut. Dia mengatakan, materi penyidikan tidak bisa disampaikan saat ini karena semua akan terbuka pada waktunya nanti.

"Ketika proses persidangan yang terbuka untuk umum dan seluruh masyarakat dapat mengikuti bagaimana rangkaian peristiwa dan proses di dalam persidangan tersebut," katanya.

Seperti diketahui, perkara suap bansos Covid-19 di KPK telah menersangkakan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: