"Bahar bin Smith Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," sebutnya.
Lalu, pentolan FPI Rizieq Shihab disebutkan Mahfud dihukum lantaran melakukan tindak pidana umum. Bukan, sambung Mahfud, dihukum karena berkaitan dengan masalah politik.
"Keempat, Nur Sugik, Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga bukan ulama," ucapnya.
Mahfud menegaskan, tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab ulama sejak dulu telah berkontrinusi untuk Indonesia, terkhusus saat zaman penjajahan dulu. Saat ini, kata Mahfud, ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, hingga ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: