Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana melakukan afirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. Menurutnya, tidak boleh ada kelompok agama minoritas yang terusir dari kampung halaman mereka karena perbedaan keyakinan. Mereka juga warga negara yang harus dilindungi.
Merespons hal ini, Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hal itu adalah wewenang dari Menteri Agama.
"Itu wewenang Menag," katanya kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga: Muhammadiyah Mau Tarik Dana, PKS Ingatkan Direksi Bank Syariah Indonesia
Namun, Abdul Mu’ti meminta rencana melakukan afirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah harus dikaji terlebih dahulu dan dari banyak perspektif yang berbeda. "Cuma sebaiknya dibuat kajian dulu dari banyak perspektif," ungkapnya.
Selain itu, Abdul Mu’ti mengatakan saat ini masyarakat Indonesia memerlukan suasana tenang. Sehingga, diharapkan tidak ada wacana yang membuat kegaduhan.
"Kita sekarang memerlukan suasana yang tenang. Masyarakat lelah dan jenuh dengan berbagai kegaduhan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: