IPO melalui SPAC merupakan pendirian entitas yang tidak memiliki kegiatan operasi komersial yang didirikan secara khusus untuk melakukan merger, akuisisi aset, pembelian saham perusahaan atau aktivitas penggabungan usaha terhadap satu atau lebih perusahaan
Menurutnya, SPAC didirikan oleh sponsor yang merupakan pihak individu/perusahaan dan telah memiliki pengalaman dan reputasi untuk dapat melakukan identifikasi dan menyelesaikan proses penggabungan usaha dengan perusahaan target untuk menjadikan perusahaan tersebut perusahaan publik.
Baca Juga: Bank Kripto Pertama di Dunia Rencanakan IPO dalam Waktu Dekat
"Pada saat ini di Indonesia belum ada skema investasi melalui pendirian perusahaan serupa Special Purposes Acquisition Company (SPAC), sehingga kami belum dapat memberikan informasi mengenai tren IPO perusahaan melalui aksi merger dengan SPAC," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti