Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pemanfaatan Data Dari Sistem Informasi Kesehatan di Kantor Pusat BPK, Jakarta pada Selasa (29/12/2020).
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi. Sekjen BPK Bahtiar mengungkapkan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara BPK dengan Kemenkes pada 2010 lalu.
Baca Juga: BPK Sudah Endus Skandal Korupsi Asabri Sejak 7 Tahun Lalu
"Perjanjian kerja sama ini telah dibangun cukup lama. Kerja sama antara BPK dan Kementerian Kesehatan merupakan kerja sama yang baik dalam peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan peran dan manfaat pada BPK maupun Kemenkes," kata dia.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kerja sama ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Data atau informasi pada perjanjian kerja sama tersebut digunakan untuk pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pembuatan kajian, analisis, penelitian, dan/atau kegiatan lain dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas BPK.
"Saya berharap kerja sama ini dapat mendukung BPK menjadi lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat dalam mencapai tujuan negara," ucapnya.
Sebagai lembaga pemeriksa yang berkeinginan untuk berperan aktif dalam peningkatan kualitas dan manfaat tata kelola keuangan negara, BPK kata dia berkomitmen mewujudkannya melalui penguatan peran oversight, peningkatan peran insight, serta pengembangan peran foresight sesuai dengan Model Kematangan Organisasi Akuntabilitas atau The Accountability Organization Maturity Model.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum