Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunjangan ASN Ditunda, Tjahjo Kumolo: Kami Mohon Maaf

Tunjangan ASN Ditunda, Tjahjo Kumolo: Kami Mohon Maaf Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berencana menaikkan tunjangan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dengan gaji Rp9-10 juta pada tahun 2021. Namun, karena kondisi keuangan negara akibat pandemi Covid-19, rencana itu mesti ditunda.

"Karena adanya pandemi Covid-19 maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda, dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Menangkan Anugerah ASN 2020

Kementerian PANRB selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan untuk terus berupaya melakukan perbaikan tingkat penghasilan ASN. Salah satunya dengan pemberian tunjangan kinerja dengan peningkatan bertahap di kementerian/lembaga.

"Peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing yang dilihat melalui Indeks Reformasi Birokrasi," katanya.

Sedangkan untuk pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah diberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah. Tentunya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setempat.

Kemudian, penerimaan pendapatan Pegawai ASN secara bulanan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan juga memperhatikan jabatan dan kepangkatan dari ASN yang bersangkutan serta daerah penugasan.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang mengatur pemberian gaji pokok PNS dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Sedangkan tunjangan jabatan fungsional diatur melalui Perpres terkait masing-masing jabatan fungsional.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah kesejahteraan, yakni penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN.

Baca Juga: Pandemi Bikin Gaji PNS Batal Naik, Tjahjo Kumolo: Mohon Maaf Belum Bisa Terpenuhi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: