Ia menilai usai FPI dibubarkan dan dinyatakan terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), kemudian muncul perizinan ormas tersebur boleh didirikan kembali meski dengan nama berbeda baginya adalah sebagai penenang sementara.
“Setelah FPI dibubarkan dan terlarang berdasarkan SKB enam tokoh itu, tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga itu, maka sekarang ada semacam permen kecil seolah-olah FPI boleh asal ganti nama dan lain-lain,” kata Amien Rais.
“Jadi saya setuju dengan Aziz Yanuar, SKB itu kotoran-kotoran peradaban jadi sudah lah dibuang saja ke tempat kotor itu,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil