Pelarangan Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin
Pada November 2014, Ahok mengeluarkan aturan larangan sepeda motor memasuki Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Sebagai gantinya, warga bisa menikmati layanan bus tingkat gratis dan disediakan lahan parkir.
Namun, kebijakan ini dikecam. Indonesia Traffic Watch memutuskan menggugat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor karena dianggap bertentangan dengan Pasal 133 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan ini juga dianggap mengenyampingkan kepentingan pengguna sepeda motor, terutama mereka yang menyandang disabilitas. Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ditahan, Ahok Trending Topik
Konflik TPST Bantargebang Bekasi
Konflik antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi bermula dengan rencana memutuskan kontrak kerja dengan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantargebang. Pemutusan kontrak ini diikuti kecurigaan kongkalikong antara PT Godang Tua Jaya dan DPRD Bekasi. Sebab, DPRD Bekasi mengajukan protes karena DKI dianggap menyalahi ketentuan jenis truk, rute, dan waktu pengiriman sampah dari Jakarta melewati jalanan Bekasi tidak sesuai perjanjian sehingga akhirnya 6 truk pengangkut sampah milik DKI ditangkap Dinas Perhubungan Bekasi. Baca Juga: Makin Panas! Bawa-Bawa Nama Wapres, Orang MUI Bandingkan Kasus Ahok dan Anies
Kisruh APBD 2015
Pada 2015, pemerintahan Ahok terlibat sengketa dengan DPRD DKI berkaitan dengan penetapan APBD tahun itu. Akibat sengketa ini, hingga Februari 2015 APBD DKI Jakarta belum ditetapkan. APBD DKI 2015 gagal disahkan meskipun mediasi telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga DKI harus berbalik menggunakan pagu APBD 2014.
Kasus Surat Al Maidah 51
Pada 27 September 2016, saat memperkenalkan proyek pemerintah melalui sebuah pidato di depan warga Kepulauan Seribu, Ahok menghimbau agar warga setempat tetap menerima proyek pemerintah tanpa harus sungkan meskipun tidak memilihnya. Ahok mengakui dan menyadari bahwa beberapa warga dapat dimengerti jika mereka tidak memilihnya karena mereka "diancam dan ditipu" oleh beberapa kelompok yang menggunakan Surat Al-Maidah Ayat 51 yang mengacu pada sebuah ayat yang oleh beberapa kelompok disebut sebagai alasan untuk menentangnya.
Pada 28 September 2016 Pemprov DKI mengunggah rekaman kunjungan tersebut yang berdurasi 1 jam 48 menit dan 33 detik tersebut ke YouTube dalam sebuah saluran resmi pemerintah yang sering menampilkan kegiatan gubernur. Video kemudian disunting menjadi 30 detik dan diunggah Buni Yani melalui akun Facebooknya dengan statusnya yang mengutip dengan memenggal kata dari kutipan kalimat ucapan Ahok sehingga menimbulkan salah tafsir atas pernyataan Ahok dan menjadi viral karena beberapa warga menganggapnya sebagai penghinaan terhadap Al Quran.
Kasus ini memicu terjadinya aksi 4 November atau 411 yang berakhir ricuh dengan 3 mobil aparat dibakar, 18 mobil rusak, 160 pendemo dirawat karena terkena gas air mata, dan lebih dari 80 polisi luka.
Kasus surat Al Maidah berbuntut panjang hingga pada 16 November 2016, Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, dia tetap dapat mengikuti tahapan Pilkada DKI sebagai Calon Gubernur. Ahok kemudian menjalani dua tahun penjara akibat kasus penistaan agama tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil