Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sistem E-Voting Akan Diterapkan di Pilkades Serentak Kabupaten Bulukumba

Sistem E-Voting Akan Diterapkan di Pilkades Serentak Kabupaten Bulukumba Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Bulukumba -

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 32 desa pada tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba, dirancang akan menggunakan sistem e-voting.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba, Mappatunru Asnur mengatakan jika Pilkades 2022 mendatang dirancang mekanisme e-voting berbeda dari Pilkades di 64 desa 2019 lalu.

Baca Juga: Luar Biasa, Kebanggaan Mendagri: Pilkada 2020 Terbesar Kedua di Dunia

Dirinya menjelaskan, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pilkades serentak saat ini tengah di bahas Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba.

“Kita belum bisa pastikan bagaimana teknisnya, karena Perda yang baru masih belum ada,” kata Mappatunru, Senin, (25/01/2021).

Mappatunru menerangkan jika pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 bisa saja digelar dengan sistem e-voting atau pemungutan suara berbasis elektronik.

“Sistem e-voting Pilkades adalah salah satu Prolegda DPRD Bulukumba, jadi Pilkades serentak 2022 bisa saja digelar dengan sistem e-voting,” pungkasnya.

Diketahui, rencana Pilkades melalui mekanisme e-voting di Kabupaten Bulukumba, berawal dari kunjungan kerja DPRD, Pemda, Pemerintah Kecamatan terkait pelaksanaan e-voting di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kunjungan ini awal dari rencana perubahan perda pemilihan kepala desa dari sistem manual ke e-voting," jelas Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Ahmad Akbar.

Saat ini, DPRD tengah menyusun Perda terkait penyelenggaraan Pilkades berbasis e-voting. Tetapi untuk memulai e-voting akan memakan biaya yang besar, lantaran harga alat e-voting terbilang mahal.

"Satu alat e-voting kisaran harganya Rp50 juta, satu alat e-voting ini dapat digunakan sampai dengan 800 wajib pilih," terangnya.

Sehingga jika misalnya dalam satu desa terdapat 2.000 wajib pilih, maka penyelenggaraan Pilkades di desa itu menggunakan minimal tiga alat, atau kisaran anggaran hingga Rp150 juta, belum lagi untuk biaya lainnya.

"Jika Pilkades e-voting ini diterapkan, maka secara otomatis akan meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran Pilkades hingga sengketa Pilkades," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: