Kelompok karyawan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) menggelar aksi di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (26/1). Sambil membawa beberapa papan berisi beragam tulisan yang intinya mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU) terhadap GRP. “PT Gunung Raja Paksi Tbk mau dan sanggup bayar. Kenapa masih kena PKPU? Ke mana kami harus meminta keadilan? Apakah harus ke Komisi Yudisial?,” tulis karyawan dalam papan yang dibentangkan tersebut.
Menurut Risang, salah satu perwakilan karyawan, kedatangannya bersama para karyawan GRP lainnya adalah memang untuk menuntut keadilan dan mengajukan keberatan atas putusan PKPU. Risang menilai bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut menjadikan GRP dalam kondisi PKPU Sementara. Dengan kondisi demikian, lanjutnya, maka tidak hanya merugikan perusahaan namun juga mengancam kehidupan sekitar 6.000 karyawan yang kini menggantungkan kehidupannya dan keluarga kepada keberlangsungan bisnis GRP. “Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Karena putusan PKPU akan sangat merugikan nasib kami sebagai karyawan,” tutur Risang.
Risang menjelaskan, keresahannya sama seperti yang dirasakan ribuan karyawan GRP lain. Pasalnya, kondisi PKPU Sementara tersebut bukan tidak mungkin akan berujung pada pemailitan industri baja swasta nasional tersebut. “Padahal sebagai karyawan, kami semua dan keluarga menggantungkan hidup dari pekerjaan ini. Apalagi kondisi ini terjadi di masa pandemi, tentu kami semua akan semakin menderita,” keluh Risang.
Selaku karyawan, Risang menilai putusan permohonan PKPU tersebut sangat janggal. Keanehan terlihat, karena NBU justru terkesan menolak ketika GRP akan memenuhi kewajiban dan pelunasan. “Pihak GRP sudah berusaha membayar kewajibannya namun ditolak oleh NBU dengan memblokir rekeningnya. Bahkan GRP sudah membawa uang tunai di depan persidangan, namun ditolak. Ini ada apa?” pungkas Risang.
Sebelumnya, Senin (25/01) majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin mengabulkan permohonan PKPU salah satu vendor GRP, yaitu PT NBU. Dalam putusan perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jkt Pst, tersebut, GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma