Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos GRP Pastikan Kinerja Perusahaan Tidak Terdampak PKPU Sementara

Bos GRP Pastikan Kinerja Perusahaan Tidak Terdampak PKPU Sementara Kredit Foto: Taufan Sukma
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajemen PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) memastikan bahwa kinerja keuangan dan operasional perusahaannya tidak terdampak kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Perusahaan swasta nasional tersebut tetap menjalankan seluruh aktivitas, termasuk kegiatan produksi. Bahkan, sekitar 5.600 karyawan juga tetap bekerja sesuai protokol kesehatan pandemi Covid-19. “Tidak ada pengaruhnya. Kami tetap menjalankan bisnis seperti biasa. Kinerja keuangan dan operasional sama sekali tidak terdampak putusan hakim,” ujar Presiden Direktur GRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng, di Jakarta, Rabu (27/1).

Bahkan guna mengantisipasi pertumbuhan ekonomi, menurut Sangkaeng, pihaknya tetap fokus untuk meningkatkan efisiensi produksi serta memberikan varian produk ke pasar. Salah satunya, GRP tetap melanjutkan pembangunan Light Section Mill (LSM) dan bahkan tetap berencana melakukan ekspansi mesin Medium Section Mill modernization. “Dengan demikian, putusan hakim sama sekali tidak berpengaruh terhadap upaya kami untuk mempertahankan kualitas dan ketersediaan produk untuk pasar. Putusan tersebut juga tidak berpengaruh terhadap upaya kami dalam menjaga kinerja keuangan, likuiditas, efisiensi biaya,” tutur Sangkaeng.

Di sisi lain, lanjut Sangkaeng, GRP juga tetap menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menetapkan GRP dalam kondisi PKPU Sementara. Bahkan menurut Sangkaeng, PKPU Sementara membuat GRP memiliki kesempatan untuk merestrukturisasi kewajiban utang perusahaan, sehingga kinerja perusahaan bisa semakin membaik. Sementara terkait putusan hakim, Sangkaeng mengaku bahwa GRP terus meningkatkan komunikasi dengan kuasa hukum guna menyelesaikan PKPU Sementara. “Kami akan patuhi semua putusan hakim. Makanya kami terus berkomunikasi dengan kuasa hukum, agar kami bisa menjalankan semua kewajiban dalam PKPU Sementara ini,” ungkap Sangkaeng.

Sebelumnya, Senin (25/01) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan salah satu vendor, PT Naga Bestindo Utama (NBU). Dengan demikian, dalam kurun waktu 45 hari, GRP masuk dalam status PKPU Sementara. Dalam periode tersebut, GRP akan membuat proposal untuk merestrukturisasi utang kepada para kreditor. “Jadi, sebenarnya tidak ada masalah buat GRP terkait putusan tersebut. Kami akan penuhi kewajiban tersebut,” papar Sangkaeng.

Bahkan, lanjut Sangkaeng, selama ini pun GRP juga melaksanakan kewajiban kepada para vendor. Bahkan kepada NBU pun, sebenarnya GRP sudah akan melakukan pelunasan. Namun pelunasan yang ‘hanya’ Rp 1,9 miliar itu terhambat karena rekening NBU ditutup sepihak. “Penutupan rekening itu membuat kami bingung harus transfer kemana, apalagi NBU tidak memberi tahu kepada kami, nomor rekening baru yang valid,” tegas Sangkaeng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: