Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Saham sejumlah emiten asuransi mencatat penguatan signifikan pada perdagangan Senin (5/1/2026) di Bursa Efek Indonesia (BEI), dipicu respons pasar terhadap kewajiban pemenuhan ekuitas minimum sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Penguatan terutama terjadi pada emiten asuransi konvensional yang masih berada di bawah ambang batas ekuitas tahap I.
Berdasarkan data Stockbit per Senin (5/1/2026), terdapat tiga emiten asuransi konvensional dengan posisi ekuitas belum memenuhi ketentuan minimum Rp250 miliar, yakni PT Asuransi Digital Bersama Tbk. (YOII), PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. (AHAP), dan PT Victoria Insurance Tbk. (VINS). Masing-masing mencatatkan ekuitas sebesar Rp205,23 miliar untuk YOII, Rp215,51 miliar untuk AHAP, dan Rp218,76 miliar untuk VINS.
Baca Juga: Asuransi Umum Hadapi Perlambatan di 2025, Ini Biang Keroknya!
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penguatan struktur permodalan industri perasuransian yang ditetapkan OJK. Regulasi ini mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar pada tahap pertama dengan tenggat pemenuhan paling lambat 31 Desember 2026. Sementara itu, untuk asuransi syariah, ekuitas minimum tahap I ditetapkan sebesar Rp100 miliar.
Dalam konteks tersebut, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS) tidak termasuk kelompok emiten yang terdampak langsung. Meski ekuitas JMAS tercatat Rp128,24 miliar, posisi tersebut masih berada di atas batas minimum asuransi syariah tahap I.
Stockbit Sekuritas menilai keberadaan emiten dengan ekuitas di bawah ketentuan meningkatkan ekspektasi pasar terhadap langkah strategis perusahaan. Lead Investment Analyst Stockbit, Edi Chandren, menyebut tekanan regulasi mendorong urgensi aksi korporasi bagi emiten terkait.
“Emiten asuransi dengan ekuitas di bawah batas minimum tahap I memiliki potensi lebih besar melakukan aksi korporasi, baik melalui rights issue, private placement, maupun merger, seiring mendekatnya tenggat 2026,” tulis Edi dalam risetnya, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: OJK: Spin Off Asuransi Syariah Dorong Pendalaman Pasar Keuangan
Menurut riset tersebut, ketentuan ekuitas minimum tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban kepatuhan, tetapi juga berkaitan dengan pengelompokan usaha perasuransian. Emiten yang tidak mampu meningkatkan ekuitas hingga ambang tertentu berpotensi masuk dalam Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA), di luar kelompok perusahaan dengan kapasitas permodalan lebih besar.
“Emiten asuransi di dalam kategori ini memiliki potensi paling besar untuk melakukan aksi korporasi hingga 2026, mengingat kepentingan mereka untuk meningkatkan ekuitas demi mematuhi rencana batas modal minimum Rp500 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp250 miliar untuk asuransi syariah,” ungkap riset tersebut.
Seiring sentimen tersebut, pergerakan saham ketiga emiten terpantau melonjak tajam. Saham YOII ditutup menguat 28,71% ke level Rp130. Saham AHAP naik 34,96% ke harga Rp166 dan menyentuh auto rejection atas (ARA). Sementara itu, saham VINS melonjak 34,10% ke posisi Rp232 dan juga mengalami ARA pada perdagangan hari ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement