Sektor-sektor terlalu luas, tidak homogen dan tidak terdefinisi secara spesifik. Selain itu, banyak perusahaan-perusahaan yang sektornya tidak tertampung di klasifikasi JASICA dimasukkan dalam sektor usaha lain-lain dan jumlahnya makin bertambah. Selain itu, BEI juga merasa perlu untuk menyelaraskan praktik klasifikasi Perusahaan Tercatat dengan global practice yang ada.
Secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi Perusahaan Tercatat berdasarkan aktivitas ekonominya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi.
"Selain itu struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu Sektor, Sub-sektor, Industri, dan Sub-industri. Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis Perusahaan Tercatat yang lebih homogen," ujarnya.
Ke-12 sektor IDX IC meliputi energi, barang baku, perindustrian, konsumen primer, konsumen non-primer, kesehatan, keuangan, properti dan real estat, teknologi, infrastruktur, transportasi dan logistik, dan produk investasi tercatat. Setiap perusahaan diklasifikasikan secara unik pada satu sub-industri.
Penentuan klasifikasi industri perusahaan tercatat didasarkan pada produk atau jasa yang menjadi sumber pendapatan terbesar. Untuk perusahaan dengan dua atau lebih sumber pendapatan, maka perusahaan akan diklasifikasikan pada sumber pendapatan terbesar.
"Kode klasifikasi IDX-IC yang terdiri dari 4 digit dapat menunjukkan secara sekaligus 4 tingkat klasifikasi IDX-IC. Digit pertama menunjukkan Sektor dan dituliskan dengan abjad (A-Z). Selanjutnya, digit pertama dan kedua menunjukkan Sub-sektor, lalu digit pertama hingga ketiga menunjukkan Industri, dan keseluruhan digit menunjukkan Sub-industri,"ujarnya,
Digit kedua hingga keempat akan dituliskan dengan angka 1 sampai 9. Metode penentuan klasifikasi Perusahaan Tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang terefleksi dalam Laporan Keuangan, baik dari Laporan Keuangan Auditan maupun Laporan Tahunan. Evaluasi berkala atas klasifikasi untuk masing-masing Perusahaan Tercatat akan dilakukan setiap tahun mulai bulan April dan akan efektif pada bulan Juli.
Untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan dokumen Prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI. Setiap perubahan klasifikasi Perusahaan Tercatat akan diumumkan melalui website IDX (idx.co.id).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: