Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IDX-IC, Pembagian Sektor Baru Perusahaan Tercatat di BEI

IDX-IC, Pembagian Sektor Baru Perusahaan Tercatat di BEI Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Medan -

Setelah 25 tahun menggunakan pengklasifikasian Perusahaan Tercatat ke dalam Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA), pada awal 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan klasifikasi pembagian sektor baru. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengatakan klasifikasi sektor usaha Perusahaan Tercatat yang diumumkan manajemen bursa pada 25 Januari 2021 ini dinamakan IDX Industrial Classification (IDX-IC). 

Baca Juga: Saham Perusahaan Milik Konglomerat Chairul Tanjung Masuk Radar BEI Gara-Gara....

"Jika sebelumnya JASICA mengklasifikasikan pencatatan perusahaan ke dalam 9 sektor dan 56 sub sektor, IDX-IC membagi klasifikasi Perusahaan Tercatat ke dalam 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, dan 130 Sub-industri," katanya dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala BEI Wilayah Sumut, Pintor Nasution, kemarin.

Pengelompokan Perusahaan Tercatat di BEI digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi-publikasi Perusahaan Tercatat, serta pada sistem-sistem di pasar modal. Perubahan dari JASICA ke IDX-IC ini  dibuat untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan global practice. Implementasi IDX-IC dimulai sejak tanggal peluncurannya sekaligus tanggal keluarnya Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.

"JASICA belum memiliki pengelompokan secara spesifik untuk jenis perusahaan tercatat yang baru, yang dahulu mungkin tidak terpikirkan," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: