Astagfirullah! Terungkap Juga, Ternyata Terduga Teroris dari Makassar Anak Buah Rizieq Shihab!
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD mengatakan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya.
Salah satu alasan pembubaran FPI adalah Habib Rizieq Shihab mendukung ISIS, atau organisasi teroris dunia. Bahkan, Habib Rizieq mengajak jamaahnya untuk melawan Densus 88.
Bahkan, saat pembubaran FPI, Mahfud Md memutar sebuah video yang memperlihatkan seruan Habib Rizieq yang menyatakan dukung gerakan kelompok radikal ISIS.
Karena itu, pemerintah resmi memutuskan untuk membubarkan dan melarang segala aktivitas dari organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil