Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Din Syamsuddin, dilaporkan atas tuduhan radikalisme oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Saat ini, pelaporan tersebut telah ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menanggapi tuduhan tersebut, mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, tak mau mengomentari dan menanggapinya. Sebaliknya, Din meminta Sekretaris Umum PP Muhammadiyah dan juga Guru Besar UIN Jakarta, Abdul Mu’ti, untuk berkomentar.
Baca Juga: Din Syamsuddin Disebut Radikal, Banyak Tokoh Geleng-Geleng Kepala: 'Cupet'
"Tidak ada komentar (dari saya)," ujar Din kepada Republika, Jumat (12/2/2021).
Sebelumnya, GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN berkenaan dengan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Awalnya, pelaporan tersebut sudah dilayangkan ke KASN melalui email dan surat pada Oktober tahun lalu.
Namun demikian, beberapa waktu kemudian GAR ITB mendatangi langsung KASN berharap pelaporan tersebut langsung ditanggapi. Salah satu isi laporan adalah soal sikap Din yang dianggap mengeksploitasi sentiman agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: