Jokowi Buka Kritik dan Saran dari Masyarakat, Begini Cara Kapolri Menghindari Tuduhan Kriminalisasi
Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji akan selektif dalam menerapkan UU ITE dalam menangani suatu kasus untuk menghindari saling lapor menggunakan pasal karet serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE. Hal itu menyikapi permintaan Presiden Jokowi yang membuka ruang kritik dan saran.
"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Sigit mengatakan selanjutnya pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, meski ia minta warganet agar tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku dalam bermedia sosial.
"Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul bisa dilaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," ujar mantan Kapolda Banten ini pula.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat