Kementrian Perindustrian menjalin Kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi pangan olahan di sektor Industri Kecil Menengah (IKM).
Program kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Balai Besar Industri Agro (BBIA) dengan BPOM pada (8/2/2021).
Baca Juga: Keren Nih! Kemenperin Kembangkan Teknologi Material Tekstil untuk Masker Berstandar WHO
“Kolaborasi ini sejalan dengan program Kemenperin dalam mengakselerasi peningkatan daya saing IKM pangan di tanah air, khususnya terkait jaminan keamanan pangan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi.
Doddy mengungkapkan BBIA sebagai laboratorium rujukan pengujian produk pangan, akan menyediakan infrastruktur laboratorium pengujian yang hasil ujinya dapat diakui di tingkat nasional maupun regional. Saat ini, BBIA telah mendapatkan akreditasi jasa layanan berbasis ISO 17025, ISO 17065, ISO 17043, ISO 17021, dan ISO 17020 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Di samping itu, dengan dilengkapi personel yang kompeten serta inovasinya dalam pengembangan metode uji, Kemenperin yakin BBIA dapat mendukung regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait jaminan pangan produk pangan yang dihasilkan oleh IKM,” tegasnya.
Doddy menambahkan BBIA ditugaskan untuk aktif menjadi unit kerja penyedia layanan standardisasi dan jasa industri yang unggul di bidang pangan, terutama di masa pandemi Covid-19.
“Industri pangan merupakan sektor yang diharapkan terus tumbuh positif dan secara sinergis harus mampu mempertahankan kinerja sektor IKM dan UMKM pangan melalui berbagai program dan layanan teknis,” tegas Doddy.
Dia menegaskan jaminan keamanan, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing produk agro merupakan isu penting Terkait industri makanan dan minuman yang perlu didukung dengan standarisasi bahan baku, produk, dan proses.
Untuk itu, keberadaan laboratorium pengujian memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjang standarisasi dan pengawasan keamanan pangan.
Selain dilengkapi dengaan fasilitas yang memadai dan personil yang kompeten, laboratorium pengujian juga perlu diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga hasil ujinya dapat diakui di tingkat nasional maupun regional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq