Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Baru Turunan Omnibus Law, Pesangon PHK Bisa Dibayar Separuh dengan Syarat Ini...

Aturan Baru Turunan Omnibus Law, Pesangon PHK Bisa Dibayar Separuh dengan Syarat Ini... Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah rampung. Salah satunya soal pemberian pesangon kepada pekerja yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam ketentuan ini, pesangon bisa dibayarkan separuh atau 50 persen dari ketentuan seharusnya. Ketentuan ini diatur dalam bagian kedua tentang hak akibat pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: TaniHub: Omnibuslaw dan Vaksin Ciptakan Angin Segar di 2021

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi pasal 40 ayat (1) yang menjelaskan kewajiban pesangon yang diikuti rinciannya pada ayat (2).

Dalam pasal selanjutnya, ada ketentuan pembayaran uang pesangon sebesar 0,5 kali atau separuh dari ketentuan pasal 40 itu. Berikut kriterianya yang dirangkum VIVA dalam beberapa pasal selanjutnya:

1. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK.

2. Pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. 

3. Pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.

4. Pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majuere). 

5. Pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup. (Untuk ketentuan ini pesangon sebesar 0,75 persen kali ketentuan pasal 40 ayat (2).

6. Pengusaha melakukan PHK karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

7. PHK karena alasan perusahaan pailit.

8. Pengusaha melakukan PHK karena alasan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: