Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Penjelasan soal Beredarnya Foto Balita Ikut Ditahan versi Kejaksaan

Ini Penjelasan soal Beredarnya Foto Balita Ikut Ditahan versi Kejaksaan Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah

Kata Leonard, para tersangka saat dihadapkan oleh penyidik tidak didampingi pihak keluarga maupun penasihat hukum, termasuk tidak pernah ada membawa anak-anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Jaksa menunjuk penasihat hukum tapi para tersangka menolak, karena akan menunjuk penasihat hukum sendiri di persidangan. Lalu, diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restoratif justice, namun keempatnya tetap menolak,” jelas dia.

Akhirnya, Leonard mengatakan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap persidangan dengan mengajukan kepada hakim.

“Bahwa empat terdakwa sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya dalam sidang perdana hari ini (Senin kemarin), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: