Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aksi Halangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi

Aksi Halangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi Kredit Foto: KSP Indosurya

Kewenangan Penyidik

Terhadap langkah Polri, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berpendapat bahwa perihal tindakan penyidikan, apapun bentuknya, adalah kewenangan mutlak penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. "Yang paling penting adalah bagaimana Polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menangani dan memproses laporan," kata Poengky kepada wartawan. 

Ia juga mengakui bahwa Kompolnas belum mendapatkan pengaduan terkait perkara Indosurya. "Jadi informasi terkait Indosurya hanya diperoleh dari media," katanya. 

Dan, bila pemberitaan media menyatakan ada putusan pengadilan homologasi/ perdamaian dan sudah mulai dilakukan pembayaran dana nasabah oleh Indosurya, maka menurutnya putusan perdamaian sifatnya final. "Kami berharap semua dana nasabah dapat dibayarkan," ungkapnya. 

Baca Juga: Waduh! Ada Pihak yang Berupaya Ganggu Putusan Homologasi KSP Indosurya

Sebelumnya, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst. "MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.

Salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut yakni berdasarkan putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, tak bertentangan dengan hukum atau undang-undang. 

Sesuai penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya. "Sesuai putusan homologasi," kata Hendra.**

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: