Langgar UU ITE, Pelaku Pencemaran Nama Baik Bupati Nagan Raya Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue memvonis Teuku Candra Kirana (TCK) satu tahun kurungan penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Teuku Candra Kirana, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ngatemin dalam amar putusan yang dibacakan pada siang pamungkas di Suka Makmue, Rabu.
Sebelumnya, terdakwa Teuku Candra Kirana didakwa melanggar Pasal 45 a ayat (2) Jo. pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK mengatakan perbuatan TCK diduga memenuhi unsur tindak pidana dan diduga melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Tahun 2008.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat