Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantap! UMKM Bakal Dapat Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah

Mantap! UMKM Bakal Dapat Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah Perajin mebel dan perabotan berbahan dasar rotan melayani calon pembeli di Sentra Kerajinan Rotan Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/9/2020). Perajin di kawasan tersebut memproduksi berbagai macam kerajinan rotan seperti kursi, keranjang, cermin, penyekat ruangan, hingga ayunan bayi dari harga Rp.30 ribu hingga Rp.1 juta. | Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru Nomor 12 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini berikan peluang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapatkan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto mengatakan, dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang baru ini bisa memberikan peluang bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. Karena pelaku UMKM dan koperasi diberikan kesempatan untuk memasok kebutuhan pengadaam barang.

Baca Juga: BSI Gandeng Kemenparekraf Bidik Pembiayaan UMKM Brand Modest Fashion

Sebelumnya, tidak ada kewajiban persentase minimal belanja pengadaan ke UMK. Namun, sesuai dengan salah satu tujuan UU Cipta Kerja maka dicantumkan persentase tersebut untuk UMK.

“Usaha mikro, kecil dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD,” ujarnya dalam acara sosialisasi virtual, Rabu (24/2/2021).

Selain itu, nilai paket pengadaan barang dan jasa yang diperuntukkan usaha mikro, kecil dan koperasi mencapai Rp 15 miliar. Angka ini sesuai dengan definisi dari UMKM pada Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 yang menyebutkan suatu usaha masih dikategorikan dalam usaha kecil jika memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.

Namun nilai pagu anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket yang bersifat teknis. Di mana hal tersebut biasanya sulit untuk dipenuhi oleh usaha kecil maupun koperasi.

“Nilai Pagu Anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi,” ucap Roni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: