Kasus Ibu-ibu Dipenjara di NTB, Pengacara: Masak Spandek Penyok Aja Rp4,5 Juta!
Kasus ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa akibat melempar spandek pabrik tembakau hingga penyok kini memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Lombok pada Kamis, 25 Februari 2021.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pengacara empat IRT terhadap dakwaan jaksa. Salah seorang pengacara IRT Yan Mangandar Putra mengatakan, banyak kejanggalan alias ketidakberesan dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa maupun dalam BAP terhadap 4 IRT tersebut.
Dalam berkas acara, terdapat tanda tangan pengacara empat IRT bernama Abdul Gani. Namun faktanya justru empat IRT tidak pernah didampingi pengacara selama diperiksa. Nama pengacara Abdul Gani muncul di BAP tersangka, surat penunjukan penasihat hukum advokat, surat kuasa khusus antara Advokat Abdul Gani dan para tersangka tanggal 25 Januari 2021.
"Namun, para tersangka dan keluarganya menyatakan selama pemeriksaan tidak pernah ada atau didampingi oleh pengacara," kata Yan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: