Saat ini YouTuber sudah dianggap sebagai salah satu profesi. YouTuber merujuk pada orang yang dengan sengaja membuat sebuah konten video untuk menarik penonton (viewers).
Banyak YouTuber yang berlomba-lomba menciptakan konten unik guna menarik sebanyak mungkin subscriber dan viewers. Dengan begitu, potensi pendapatan yang bisa didulang pun kian besar mencapai miliaran.
Direktur Eksekutif CITA Ruben Hutabarat mengatakan, potensi pajak dari profesi YouTuber, Selebgram, dan sebagainya bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun dan ini sudah pernah diperkirakan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Blak-Blakan Soal Pajak Mobil Baru 0%, Jokowi Yakin Bisa.....
“Kalau secara formal sendiri sebetulnya kan potensi dari profesi Selebgram, YouTuber, dan sebagainya, ini sudah pernah diperkirakan oleh Ditjen Pajak potensinya bahkan mencapai sekitar Rp10 triliun lebih dari para Selebgram, YouTuber, maupun Influencer,” katanya dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (26/2/2021).
Ruben menjelaskan, potensi pajak tersebut bisa dihitung dari perkiraan penghasilan yang diperoleh oleh para YouTuber dan kemudian dikenakan pajak penghasilan sesuai tarif yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Menurut dia, sampai saat ini otoritas pajak sudah cukup intensif melakukan sosialisasi terkait apa saja yang menjadi kewajiban pajak bagi para pelaku profesi ini.
Namun, karena YouTuber merupakan profesi baru yang muncul dari fenomena digital ekonomi, seharusnya langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak adalah bersifat ekstensifikasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti