Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Utang Telah Terbayar, GRP Berharap Status PKPU Segera Dicabut

Utang Telah Terbayar, GRP Berharap Status PKPU Segera Dicabut Kredit Foto: Taufan Sukma
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) terus berupaya agar status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpanya segera dapat dicabut. Salah satunya dengan mulai memproses pembayaran utang kepada para kreditur di PN Jakarta Pusat, pada Senin dan Selasa, tanggal 1 dan 2 Maret 2021. “Total utang yang telah kami bayarkan selama dua hari ini sebanyak Rp215 Miliar. DIbayarkan kepada 64 vendor dengan berdasarkan nilai tagihan yang jatuh tempo per 1 Maret 2021 kemarin,” ujar kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo, di Jakarta, Selasa (2/3).

Jumlah utang yang dibayarkan tersebut, menurut Rizky, mengacu pada Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah jatuh tempo. Sedangkan untuk jumlah utang yang belum jatuh tempo nantinya akan dibayarkan sesuai skema semula, yaitu saat GRP belum dinyatakan dalam status PKPU Sementara. Dengan proses pembayaran yang telah dilakukan, hal itu membuktikan bahwa bahwa memang tidak ada persoalan terhadap kondisi finansial GRP. “Apalagi hingga 1 Maret 2021 lalu dana kas GRP tercatat mencapai Rp536 Miliar dan ditambah lagi piutang usaha sebesar Rp180 Miliar. Ini membuktikan bahwa kami memang sanggup membayar seluruh utang yang telah jatuh tempo,” tutur Rizky.

Dengan pembayaran tersebut, lanjut Rizky, agenda semula yaitu pembahasan proposal perdamaian resmi ditiadakan. Hal ini mengingat GRP menggunakan alasan pencabutan PKPU berdasarkan Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU. Setelah membayar tagihan terhadap Kreditur yang jatuh tempo tersebut, GRP akan mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU. Permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas untuk ditetapkan surat rekomendasi. “Bila permohonan dikabulkan dan PKPU dicabut, maka status PKPU menjadi hilang dan GRP selaku Debitur kembali berjalan normal dan independen,” tegas Rizky.

Permohonan pencabutan PKPU ini mendapat respon positif dari Kreditur GRP. Salah satunya Akim, CEO PT Asri Jaya Mandiri, yang telah menerima pembayaran utang dari GRP sebesar Rp28 Miliar. Akim juga menyebut bahwa status PKPU justru merugikan pihaknya sebagai kreditur karena justru alur keuangan perusahaannya menjadi terhambat. Sementara ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada operasional kinerja perusahaannya. “Kami sudah bekerja sama dengan GRP selama lebih dari 10 tahun. Selama itu kami selalu puas dengan kinerja mereka, termasuk dalam hal kelancaran pembayaran tagihan. Selama ini GRP juga bisa dibilang sebagai perusahaan ‘raksasa’. Saya juga heran kok bisa digugat PKPU hanya karena jumlah utang sebesar Rp2 miliar,” tegas Akim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: