Pendiri Buka Suara Terkait Upaya Pihak Tertentu yang Berupaya Hancurkan KSP Indosurya
Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya menyesalkan upaya-upaya provokasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap anggota KSP Indosurya. Dia juga merasa didzalimi dan difitnah oleh pihak-pihak yang menudingnya menjadi ATM bagi oknum Polri.
Henry sendiri mengaku sangat menjunjung proses hukum yang berlaku. Tudingan tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya tetapi juga keluarga dan berimplikasi serius secara hukum. Hal itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Begitu halnya dengan komitmen sebagai pendiriuntuk membantu pengurus KPS Indosurya menjalankan putusan pengadilan yang menetapkan homologasi, tetap dilakukan. Dia menilai, ada pihak tertentu yang memanfaatkan isu KSP Indosurya untuk kepentingan diri sendiri, bukan untuk anggota koperasi.
"Saya geram dan heran. Kok jahat sekali mereka selalu menyerang saya, keluarga saya dan koperasi. Saya selaku pendiri dan mantan pengurus,adalah pihak yang taat hukum. Saya juga lihat pengurus KSP berupaya melaksanakan putusan homologasi dengan baik," kata Henry Surya, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Penuhi Putusan Perdamaian, KSP Indosurya Telah Cairkan Dana ke 4.000 Anggota
Ia menduga isu tersebut dihembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, yang seakan disengaja untuk menurunkan bisnis group Indosurya dan mengambil keuntungan dari rusaknya bisnis perusahaan. Sejak semula, pihak-pihak tersebut bukan menginginkan terpenuhinya hak-hak anggota, tapi ingin KSP Indosurya pailit dan tak bisa menerima haknya.
Saat jelang homologasi, Henry Surya juga sudah menegaskan komitmennya membantu KSP Indosurya untuk memenuhi kewajiban kepada anggotanya. Dia mengajukan PT Sun International Capital sebagai stand by guarantor atas pembayaran dana anggota KSP.
Dijelaskannya, jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrumen surat utang (convertible loans) .
Konsekuensi Hukum
Juniver Girsang, kuasa hukum Henry Surya juga menyesalkan berbagai serangan opini terhadap kliennya. Juniver menekankan konsekuensi hukum dari berbagai serangan terhadap koperasi, dan provokasi terhadap anggota KSP. Dia mengecam tudingan bahwa kliennyamenjadi ATM bagi oknum Polri adalah fitnah dan kebohongan besar. Provokasi ini juga dinilainya mengganggu homologasi.
Dijelaskannya, KSP Indosurya sangat berbeda dengan bisnis sejenis yang bermasalah lainnya yang tidak bertanggungjawab, bahkan buron. Pengurus dan pendiri KSP ini sebaliknya, bertanggungjawab dan bersedia mengikuti proses peradilan, yang berujung homologasi. Seandainya proses homologasi terganggu akibat tindakan beberapa orang yang melakukan provokasi dan hal nsegatif lainnya, Juniver amat menyayangkannya.
"Ini kan miris, menyedihkan. Ada pihak tertentu mengatasnamakan anggota, mengorbankan ribuan yang sudah menerima realisasi homologasi," katanya.
Baca Juga: Aksi Halangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi
Sebaliknya, dia menegaskan bahwa Henry adalah individu yang taat azas dan mematuhi semua prosedur hukum. Selaku pendiri, Henry juga menegaskan kebersediaan membantu KSP Indosurya memenuhi kewajiban dalam homologasi sebagai penetapan pengadilan.
“Itu adalah fitnah dan kebohongan besar. Tudingan-tudingan itu serius dan berimplikasi hukum. Henry Surya, klien kami sangat taat hukum. Dia selaku pendiri dan mantan pengurus juga komit dengan proses yang dilalui dan membantu KSP Indosurya melaksanakan putusan pengadilan,” tegasnya.
Terhadap langkah Polri, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berpendapat bahwa perihal tindakan penyidikan, apapun bentuknya, adalah kewenangan mutlak penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. "Yang paling penting adalah bagaimana Polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menangani dan memproses laporan," kata Poengky kepada wartawan menanggapi berbagai demo yang menuding polisi tak profesional dalam menangani kasus itu.
Ia juga mengakui bahwa Kompolnas belum mendapatkan pengaduan terkait perkara KSP Indosurya. Dan bila ada putusan pengadilan homologasi/ perdamaian dan sudah mulai dilakukan pembayaran dana anggota oleh KSP Indosurya, maka menurutnya putusan perdamaian sifatnya final. "Kami berharap semua dana anggota dapat dibayarkan," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: