Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) terkait Ketenagakerjaan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satu di antaranya adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami memiliki sejumlah harapan terhadap pengusaha, pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dan terlebih khususnya bagi pengawas ketenagakerjaan terhadap perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan ini," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang secara virtual di Jakarta.
Baca Juga: Ada Aturan Baru Upah, Buruh Kecewa dengan Hal Ini
Berikut fakta-fakta terkait aturan upah terbaru yang telah dirangkum oleh Okezone, Minggu (7/3/2021):
1. Pengusaha Diminta Mengikuti
Untuk kalangan pengusaha, dia berharap agar mereka dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan, dan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan porposional dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat.
"Serta memiliki rasa kemitraan kepada pekerja, menjadikan pekerja sebagai asset yang harus dikelola dengan baik sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara serta turut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerjanya," ungkap Haiyani.
2. Buruh Juga Harus Ikuti Atura
Sementara itu, bagi para pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh, Kemnaker berharap agar dapat bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab, meningkatkan kompetensi diri serta jeli melihat peluang untuk pengembangan karir dan penghasilan, selalu menjadi patner musyawarah yang produktif dan menjadi bagian yang penting dalam setiap peran/jabatan/tugas.
"Sehingga dapat memberikan konstribusi yang signifikan dalam pengembangan usaha yang tentunya akan berdampak kepada kelangsungan bekerja dan kesejahteraan pekerja dan keluarga," tambahnya.
3. Pemerintah Akan Mengawasi
Haiyani juga menegaskan bahwa peran pengawas ketenagakerjaan sangat penting. Tidak hanya memastikan penerapan dan penegakan hukum, namun juga perlu melakukan pembinaan, advokasi dan mendorong pihak pengusaha dan pekerja serta stakeholder yang terkait.
"Untuk bersama-sama melakukan penyesuaian dan pemenuhan semua ketentuan dan mencari inovasi-inovasi untuk menciptakan kondisi tempat kerja yang harmonis, saling pengertian dan sekaligus produktif, sehingga kondisi ketenagakerjaan tidak menghambat bahkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi," jelasnya.
4. Negara Harus Hadir dalam Pengawasan Aturan
Keberadaan pengawas ketenagakerjaan, menurut Haiyani, harus bisa dirasakan sebagai kehadiran negara khususnya dalam kondisi yang saat ini semua sendi perekonomian dan sosial terkena dampak pandemi.
"Jadilah sebagai solusi dan pengayom bagi pengusaha, pekerja dan stakeholder kita. Jiwa korsa sebagai pengawas ketenagakerjaan harus diarahkan untuk menjadi sosok yang profesional, produktif, kompetitif, inovatif dan berkarakter," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: