Kementerian Ketenagakerjaan merilis kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2021 yang cukup membuat hak tenaga kerja dan buruh tak terlindungi.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, lewat peraturan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh. Adanya peraturan ini justru membuat hak normatif pekerja tidak terlindungi.
“Karena pengusaha diperbolehkan mengurangi upah pekerjanya dengan alasan Covid-19,” ujarnya, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga: Berapa Total Suntikan Vaksin untuk Sektor Pariwisata? Ini Kata Menkes
Baca Juga: KKP Kembali Larang Ekspor Benur, Karena ....
Memang menurut Mirah, pandemi virus corona (Covid-19), berdampak luas kepada berbagai sektor termasuk usaha. Oleh karena itu, pandemi ini juga tidak dikehendaki oleh semua pihak.
“Namun saya berharap dalam kondisi ini pemerintah seharusnya tidak menerbitkan peraturan yang merugikan pekerja atau buruh,” ucap Mirah.
Memang industri padat karya yang dimaksud dalam Permen tersebut hanya mencakup pada 6 kategori saja. Yakni industri makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furniture.
“Namun justru di industri ini upah pekerjanya lebih banyak sebatas upah minimum. Artinya jika upahnya dikurangi, maka pekerja atau buruh dipastikan akan semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna