Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menurut dia, harus dibuktikan apakah garansi SK Menkumham ini sudah ada sebelumnya atau tidak. Sejauh ini, Istana belum berbicara apalagi menunjukkan sikap tegas atas tindakan buruk yang dilakukan Moeldoko.
“Jadi saya merasa kalau mundur atau tidak ya diberhentikan secara tidak hormat, kalau ini serius. Kedua, menghentikan KLB itu dengan skenario tidak mengeluarkan SK Menkumham,” sarannya.
Baca Juga: Kisruh Demokrat Bukan soal Benar-Salah, Mas AHY Jangan Manja, Buktikan Kekuatan Anda!
Pangi menambahkan, Jokowi memiliki kesempatan untuk memberikan legacy yang positif di periode keduanya dengan mengayomi dan melindungi parpol. Karena sudah jelas bahwa AD ART Partai Demokrat yang berlaku adalah yang terdaftar disahkan Menkumham pada Mei 2020 lalu.
“Kalau ada KLB bodong yang tidak ikut aturan itu ya Menkumham jangan coba-coba itu melawan hukum. Kalau Menkumhamnya memberikan itu berarti clear presiden sudah menggaransi ini. Jadi nggak mungkin Moeldoko senekat ini seberani ini kalau nggak ada garansi,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti