Belain Kakaknya yang Habis Digebuki Sana-Sini, Akhirnya Mas Ibas Bersuara, Senggol Pak..
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lebih lanjut, ia berharap keadilan akan tetap dijunjung di Indonesia. Ia menyerukan kepada semua kader agar selalu semangat menyelamatkan demokrasi.
"Bagi kami sih, ada siang, ada malam. Tapi semangat kami tetap: ayo kita selamatkan demokrasi,'" tuturnya.
Untuk diketahui, hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, yang digelar oleh pendiri, mantan kader hingga kader aktif, di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/30), resmi mengukuhkan Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2021.
AHY Melawan
Sebelumnya, AHY mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberikan bukti-bukti lengkap untuk menyatakan bahwa KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat adalah ilegal.
"Ada lima kontainer dokumen untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan Gerakan Pengambilan Alihan Kepemimpinan (GPK) Partai Demokrat yang mengklaim melakukan KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional. Kami serahkan AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara, Kemenkumham," ujarnya, Senin (8/3/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan kelima kotak dokumen tersebut untuk melengkapi barang bukti yang menunjukkan KLB yang menjadikan Moeldoko Ketua Umum adalah tindakan ilegal.
Terkait itu, ia berharap Kemenkumham dapat mengambil tindakan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea menyatakan bahwa pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB tersebut layak untuk disahkan.
"Jika melihat perkembangan terbaru, bahwa ada 412 pemilik hak suara sah Partai Demokrat baik di tinggkat DPD maupun tingkat DPC yang mengajukan permintaan untuk pelaksanaan KLB, maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).
Lanjutnya, hal kedua yang menjadi pertimbangan Kemenkumham adalah AD/ART partai, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, tentu saja Kemenkumham memiliki Parameter khusus dalam menilai keabsahan KLB tersebut.
"Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan oleh KLB Deli Serdang dalam pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah," kata Miartiko yang juga merupakan Pengamat Hukum ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil