Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLB Demokrat Moeldoko Beda dengan PDIP dan PKB: Orang Luar Tiba-Tiba Masuk

KLB Demokrat Moeldoko Beda dengan PDIP dan PKB: Orang Luar Tiba-Tiba Masuk Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peristiwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara yang menjadikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum terus menjadi perbincangan publik.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, tidak tepat apabila pemerintah tak bisa ikut campur dalam kisruh internal Partai Demokrat. Menurutnya, negara mesti bertanggung jawab dalam urusan demokrasi.

Baca Juga: KLB Demokrat Moeldoko Cs Dinilai Langgar Undang-Undang, Simak Nih Penjelasannya...

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang Sumut tidak bisa disamakan dengan KLB Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2004-2007 dan juga berbeda dengan konflik internal PDI pada 1996.

"Kalau dikatakan ah sama saja ini kaya dulu PKB, kayak Megawati 27 Juli juga dulu begini, beda. Ini orang luar tiba-tiba masuk, jadi secara konstitusional sudah kelihatan juga kerangka berpikirmya yang sudah di luar batas," ujar Bivitri Susanti, Kamis (11/3/2021).

"Ini malah (Moeldoko) menjadi ketua partai, justru bagian dari negara apalagi beliau adalah ketua dari kantor staf presiden, jadi ini bener-bener directly under the president," tambah Bivitri Susanti.

Bivitri menyebutkan tidak tepat apabila negara tidak mau ikut campur dalam persoalan Demokrat. Harusnya, ketika isu Demokrat mencuat pemerintah harus mengambil sikap.

"Apa benar enggak usah ikut campur urusan internal partai Demokrat? Menurut saya tidak begitu cara berpikirnya. Negara justru punya tanggung jawab untuk membuat demokrasi berjalan di negara ini, ketika ada isu seperti kemarin harusnya sudah ada langkah-langkah yang dilakukan," tandas Bivitri Susanti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: