Apresiasi Revisi Draft Peta Jalan Pendidikan, HNW Ingin Mendikbud Revisi SKB Seragam Sekolah
“Jadi, sudah sepatutnya jika SKB yang tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 soal pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan dan akhlak mulia, serta tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) soal negara yang menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, termasuk dalam hal berpakaian, segera direvisi agar sesuai dengan konstitusi dan untuk mengakomodasi masukan banyak pihak yang sangat peduli dengan pendidikan, moderasi dan toleransi,” tegasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menyepakati pemahaman bahwa sikap intoleran di dunia pendidikan tidak diperbolehkan, karenanya melarang siswi untuk memakai pakaian sesuai dengan ajaran agamanya memang tidak dibenarkan sebagaimana dicantumkan dalam SKB, dan sebaliknya mewajibkan berpakaian yang tidak sesuai ajaran agama yang dianut siswi juga tidak boleh.
“Revisi dua kebijakan ini sangat diperlukan, tujuannya adalah agar pendidikan, betul-betul mencerminkan pemahaman yang baik dan benar terhadap konstitusi dan peraturan perundangan. Dengan begitu, kita semua bisa berharap, melalui Kemendibud bisa tercapai arah dan tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana yang diamanahkan UUD NRI Tahun 1945 maupun UU Sisdiknas,” pungkas HNW.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: