Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTPN III Lanjutkan Program Restrukturisasi Kredit Rp34 triliun dari 21 Kreditur

PTPN III Lanjutkan Program Restrukturisasi Kredit Rp34 triliun dari 21 Kreditur Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melanjutkan program restrukturisasi utang dengan menandatangani Master Amendment Agreement (MAA) dengan 21 kreditornya dengan nilai utang yang direstrukturisasi sebesar Rp 34 triliun lebih.

Adapun 21 kreditor yang menandatangani MAA tersebut merepresentasikan 85 persen dari total exposure kredit ke PTPN Group.

Baca Juga: PTPN IV Melakukan Aksi Sosial Rayakan Hari Jadi Ke 25

Wakil Menteri BUMN I Pahala N Mansury mengatakan, penandatanganan MAA ini merupakan dasar dari program restrukturisasi keuangan PTPN Group.

"Saya berterima kasih kepada para kreditur dan juga atas support dan dukungannya karena restrukturisasi keuangan PTPN Group merupakan hal yang sangat penting bagi perseroan. PTPN Group merupakan perkebunan terbesar di Indonesia dan PTPN Group ini akan fokus pada kinerja yang salah satunya yaitu Restrukturisasi Keuangan yang dilakukan oleh PTPN Group,” kata Pahala dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/3/2021).

Sementara itu, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan, penandatanganan MAA ini merupakan bentuk kepercayaan kreditor dalam mendukung upaya PTPN Group mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan.

"Transformasi Keuangan ini merupakan salah satu dari enam program prioritas transformask perusahaan yang saat ini tengah kami jalankan, selain inisiatif yang mencakup Operational Excellence, Restrukturisasi Organisasi dan SDM Optimalisasi Aset dan Kemitraan,” kata Ghani pada Selasa (16/3/2021).

Ghani menjelaskan, kreditor yang meneken perjanjian ini merepresentasikan sekitar 85 persen dari total outstanding kredit bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank (LPN) PTPN Group per 31 Desember 2020 (unaudited).

Ke-21 kreditor tersebut, yakni Bank Mandiri sebesar Rp 12,3 triliun (30 persen), BNI Rp 6,2 triliun (15 persen), BRI Rp 5,9 triliun (15 persen), LPEI Rp 2,6 triliun (6 persen), Bank BCA Rp 1,1 triliun (3 persen), BRI Agro Rp 430 miliar (1 persen).

Lalu, Bank Syariah Indonesia Rp 497 miliar (1 pesen), Bank Permata Rp 495 miliar (1 persen), Bank DBS Indonesia Rp 1,6 Triliun (4 persen), Bank ICBC Rp 1 triliun (2,5 persen), Bank QNB Rp 779 miliar (1,9 persen)

Kreditor lainnya adalah Bank UOB Rp 514 miliar (1,25 persen), Maybank Rp 715 miliar (1,74 persen) dan bank lainnya seperti Bank BTPN, Bank Victoria, Bank Danamon, Bank Muamalat, SMI, Bank Jatim, Bank Jateng, dan Bank Riau Kepri.

Menurutnya, MAA ini merupakan dokumen yang mendasari pelaksanaan adendum atas tiap perjanjian kredit yang antara lain berisi kesepakatan antara PTPN Group dengan para kreditor untuk memberikan relaksasi atas fasilitas pinjaman.

Dengan begitu akan memperbaiki struktur utang berbunga perusahaan serta dapat menekan biaya terkait dengan beban keuangan dan mengurangi besaran angsuran yang perlu dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.

Skema Transformasi

Ghani mengungkapkan dengan mempertimbangkan potensi dan kinerja Anak Perusahaan, rencana transformasi jangka Panjang PTPN Group dipisah menjadi 3 skema yaitu; Group Hijau, Group Kuning dan Group Merah.

Dalam menjalankan skema transformasi utang, cashflow perusahaan dalam tiap grup tersebut dianggap sebagai satu kesatuan dalam pemenuhan kewajiban bank.

Skema Group Hijau dan Kuning memiliki eksposure kredit Rp33 triliun dan Group Merah dengan eksposure kredit Rp8 triliun. Group Hijau terdiri PTPN III, PTPN IV dan PTPN V, Group Kuning terdiri dari PTPN I, PTPN II, PTPN VI, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIV, sedangkan Group Merah terdiri dari PTPN VII, PTPN VIII dan PTPN IX.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: