Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menentang persidangan online yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021. Agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan terkait kasus yang menjeratnya.
Habib Rizieq hadir dalam sidang tersebut secara online di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Saat memasuki ruang sidang di sana, Habib Rizieq sempat beradu argumen.
Saat masuk dalam ruang sidang di Bareskrim, dan sidang di mulai tiba-tiba Habib Rizieq meminta izin untuk berdiri dan berniat untuk meninggalkan persidangan atau walk out.
Baca Juga: Lawan Terus Meski Dijemput Pasukan Bersenjata, Kuasa Hukum Habib Rizieq Nantangin Hukum!
Habib Rizieq kembali menolak sidang online dan meminta untuk dihadirkan di ruang sidang secara offline. Dia juga membandingkan sidang kasus sebelumnya seperti Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra hingga Irjen Napoelon Bonaparte.
"Saya hormati putusan majelis. Saya sampaikan jika saya tidak mau sidang secara online. Saya mohon maaf tidak bisa hadir dan walk out. Saya ridho mau divonis berapapun meski tidak dihadiri dengan saya dan pengacara," ucap Habib Rizieq sambil berdiri.
"Kalau memang alasannya kerumuman, saya bisa siap bantu," kata dia lagi.
Namun, permintaan tersebut ditolak hakim. Hakim bahkan meminta Habib Rizieq untuk duduk agar tenang dan tidak berbicara secara emosional.
"Tolong habib duduk dulu supaya bisa berpikir dengan jernih untuk mengikuti persidangan ini. (Sidang offline) tidak bisa. Yang paling penting itu adalah kita membacakan dakwaan, apa benar atau tidak. Kita di sini hanya lihat bukti-bukti," kata hakim ketua.
Hakim ketua menjelaskan, jika Habib Rizieq dihadirkan secara offline maka dipastikan ada kerumuman, karena dia mengakui jika simpatisan Habib rizieq sangat banyak.
"Habib banyak simpatisan. Ketika di sini banyak kerumunan akan ada masalah lagi. Tidak ada diskiriminasi. Sehingga tidak mungkin dihadirkan langsung. Jadi tolong dimengerti untuk kepentingan habib sendiri," kata dia.
Perdebatan terus terjadi antara hakim, jaksa dan Habib Rizieq hingga akhirnya pembacaan dakwaan dimulai. Habib Rizieq sempat memotong pembacaan dakwaan tetapi tidak diindahkan oleh hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: