Partai Demokrat tetap mendesak untuk dilakukan pembahasan revisi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Walau, paripurna sudah memutuskan RUU Pemilu tidak masuk lagi di program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Dalam paripurna lalu, DPR mengeluarkan RUU Pemilu dan menggantinya dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh pemerintah.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, menyampaikan interupsinya pada saat rapat Paripurna di gedung DPR, Selasa 23 Maret 2021. Menurut Marwan, saat ini RUU Pemilu menjadi salah satu RUU yang mendesak untuk segera diselesaikan.
Baca Juga: Nasihati SBY soal Kisruh Demokrat, Rizal Ramli Bawa-bawa Bu Mega: Maaf PDIP...
"Kami memandang bahwa beberapa undang-undang tetap urgent untuk mulai kita diskusikan dan kita bahas di DPR ini diantaranya adalah undang-undang pemilu," kata Marwan.
Marwan mengatakan, semestinya Indonesia bisa belajar dari peristiwa pemilu serentak 2019. Di mana ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, meninggal dunia. Hal itu menurut Marwan jangan sampai terulang lagi.
"Karena kita telah belajar dari pengalaman 2019 bahwa pemilu yang kita lakukan pada waktu yang bersamaan itu sangat menguras energi anak bangsa. Sangat menguras biaya dan juga bisa memecah konsentrasi masyarakat pada waktu yang bersamaan begitu banyak yang harus dipilih meskipun mungkin saja nanti Pemilu 2024 itu akan diagendakan beberapa kali," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: