Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Tengah Prahara, Demokrat Kekeuh Desak Bahas Revisi UU Pemilu

Di Tengah Prahara, Demokrat Kekeuh Desak Bahas Revisi UU Pemilu Kredit Foto: Viva

Demokrat, kata Marwan, ingin RUU Pemilu tetap ada di Prolegnas RUU Prioritas 2021. Tanpa mengesampingkan RUU lainnya yang juga dianggap mendesak dan dibutuhkan.

"Kami memandang bahwa undang-undang pemilu ini sangat penting untuk kita masukkan dan mulai kita bahas di Prolegnas Prioritas 2021. Disamping itu tentu Fraksi Partai Demokrat mendukung secara penuh seluruh undang-undang yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan rakyat," katanya.

Ia mencontohkan, undang-undang tentang obat dan makanan, undang-undang tentang wabah, undang-undang tentang daerah kepulauan, undang-undang tentang perlindungan data pribadi. Ada juga undang-undang otonomi khusus bagi Papua.

"Dan undang-undang lainnya yang kami rasa sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia pada saat ini," lanjutnya.

Marwan menambahkan "Prinsipnya kami setuju namun kami mengharapkan agar kita dapat lebih memilih dan memilah karena tidak mungkin 33 undang-undang itu bisa kita selesaikan semua di tahun 2021 ini," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: