Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur BI Dorong Akuntan Berkontribusi dalam Reformasi Ekonomi dan Keuangan di Indonesia

Gubernur BI Dorong Akuntan Berkontribusi dalam Reformasi Ekonomi dan Keuangan di Indonesia Gubernur BI, Perry Warjiyo yang juga Anggota Dewan Penasihat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI 2021 yang digelar secara virtual pada 8-9 April 2021. | Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mendorong profesi akuntan untuk berkontribusi nyata dalam reformasi ekonomi dan keuangan Indonesia. Pesan ini disampaikan terkait adanya Rancangan Undang-Undang Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RPPSK) yang menjadi omnibus law di sektor keuangan. Melalui reformasi regulasi ini, diharapkan akan tercipta industri keuangan yang lebih modern, efisien, sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian, mengembangkan bisnis dan industri keuangan. 

Pesan itu disampaikan Perry Warjiyo yang juga Anggota Dewan Penasihat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI 2021 yang digelar secara virtual pada 8-9 April 2021. Rakernas IAI 2021 bertema “Momentum Penguatan Profesi Akuntan Indonesia: Bangkit Pasca Pandemi Covid-19”, diikuti oleh pengurus IAI dari seluruh Indonesia.

Dalam hal pengaturan profesi penunjang, Perry mengatakan keberadaan profesi akuntan diperlukan di dalam pengaturan RUU RP2SK, terutama terkait bagaimana profesi akuntan bisa merepresentasikan tidak hanya kepentingan bisnis, tapi juga kepentingan masyarakat, dan pengambil kebijakan. 

Baca Juga: Ikatan Akuntan Indonesia Berikan Rekomendasi Guna Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

“Profesi akuntan yang memiliki kompetensi, keahlian, dan tersertifikasi, dapat melakukan assessment dan analisis laporan keuangan untuk kepentingan bisnis, masyarakat, dan pengambil kebijakan, dalam hal ini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), perlu dirumuskan di dalam RUU RPPSK,” kata Perry. 

Menurut Perry, penguatan profesi akuntan perlu dilakukan karena semakin kuatnya globalisasi menuntut daya saing yang semakin tinggi. Profesi yang kredibel harus mampu membangun trust, integritas, dan transparansi untuk mendukung dunia bisnis, masyarakat, dan pengambil kebijakan. Selain itu, digitalisasi menjadi new normal yang harus disikapi bersama. Digitalisasi telah semakin meluas di bidang ekonomi, sistem pembayaran, aktivitas profesi, pendidikan, dan bidang lainnya. “Karena itulah Rakernas IAI kali ini sangat monumental dalam upaya penguatan profesi akuntan Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Penasihat IAI  Moermahadi Soerja Djanegara menekankan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi profesi akuntan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi profesi. Sejak didirikan pada 23 Desember 1957, profesi akuntan sudah terlibat aktif dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas ekonomi dan ekosistem pelaporan keuangan. 

“Kita harus memastikan semua proses yang telah dilaksanakan IAI selama lebih dari 63 tahun, dapat terakumulasi dan mendapat pengakuan yang sewajarnya,” ujar mantan Ketua BPK itu.

Baca Juga: Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual Bisa Meningkatkan Kredibilitas Fiskal Pemerintah

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mendorong seluruh kalangan profesi dapat memastikan hasil konsolidasi dan kesepakatan bersama yang dicapai dalam Rakernas virtual ini dapat diimplementasikan secara optimal, sehingga penguatan profesi akuntan dapat diraih, dan profesi akuntan semakin berkontribusi bagi pembangunan negeri.

“Seluruh elemen IAI harus memahami bahwa terkait dengan dinamika keprofesian di Indonesia, saat ini sedang berlangsung pembahasan atas dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang penting bagi profesi, yaitu RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RP2SK) dan RUU Pelaporan Keuangan (RUU PK),” ujar Wakil Menteri Keuangan RI pada periode 2014-2019. 

Karena itu, keberadaan rancangan omnibus law dalam bentuk RUU RP2SK yang sudah masuk di Prolegnas 2021, menjadi penting demi penguatan landasan hukum dan pengaturan yang lebih komprehensif terkait kompetensi profesi dan SDM keuangan di Indonesia, ia menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: