Kontribusi Insurtech Semakin Besar, OJK Akan Siapkan Regulasi Khusus
Kontribusi insurtech terhadap penetrasi industri asuransi di Indonesia semakin bertumbuh. Kondisi tersebut mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menyiapkan regulasi yang mengatur secara khusus untuk pelaksanaan industri insurtech.
Berdasarkan data OJK, total premi yang dibukukan oleh platform insurtech selama tahun 2020 mencapai Rp811,7 miliar. Sehingga kontribusi insurtech terhadap total premi dari industri asuransi mencapai 1,06%.
Baca Juga: Lifepal: Asuransi Digital Harus Mulai Dimiliki Anak Muda
“OJK menyakini kontribusi insurtech ke depan akan semakin besar seiring dengan perkembangan digital yang mulai dirasakan hampir semua masyarakat Indonesia dan diharapkan bisa menggejot penetrasi asuransi dengan memasarkan produk asuransi yang belum pernah dipasarkan asuransi konvesional,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Otoritas Jasa Keuangan Heru Juwanto dalam webinar insurtech bersama Warta Ekonomi, Rabu (14/4/2021).
Menanggapi perkembangan tersebut, Heru membeberkan bahwa OJK akan mengatur penyelenggaraan insurtech ini lebih detail. Sebelumnya, penyelenggaraan insurtech masih mengacu pada peraturan OJK mengenai inovasi keuangan digital.
Ke depannya, Heru mengatakan, ada beberapa ruang lingkup yang diatur dalam peraturan penyelenggaraan insurtech. Antara lain, produk asuransi yang dijual dan standar penyelenggaraan teknologi informasi.
“Pada dasarnya kami akan memastikan kerangka perlindungan konsumen yang memadai, memastikan terwujudnya manajemen risiko perusahaan insurtech, dan memastikan level playing field terjaga,” kata Heru.
Berbicara mengenai regulasi, Direktur AAUI Dody AS Dalimunthe menilai bahwa regulasi untuk mengatur insurtech yang komprehensif sangat dibutuhkan. Menurutnya kebutuhan regulasi tersebut akan berdampak pada keamanan pembelian asuransi melalui insurtech yang sampai saat ini menjadi tantangan tersendiri.
"Sejauh ini regulasi yang mengatur khusus kegiatan insurtech relatif belum ada. Terbaru, hanya ada POJK manajemen risiko TI yang secara praktek tidak mengatur khusus untuk industri insurtech,” kata Dody, Rabu (14/4/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: