Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kacau! TikTok Kesandung Kasus Hukum, Dituduh Himpun Data dengan Ilegal

Kacau! TikTok Kesandung Kasus Hukum, Dituduh Himpun Data dengan Ilegal Kredit Foto: Unsplash/Kon Karampelas
Warta Ekonomi, Jakarta -

TikTok kena gugat di Inggris. Mantan komisaris anak-anak untuk Inggris, Anne Longfield menuding aplikasi itu menghimpun informasi pribadi anak-anak tanpa izin.

Melansir The Guardian, Jumat (23/4/2021), Longfield sudah mengirim gugatan ke pengadilan, mewakili jutaan anak di Inggris dan Eropa yang telah menggunakan TikTok sejak 25 Maret 2018.

"Aplikasi itu melanggar undang-undang perlindungan data anak-anak Inggris. Uni Eropa bertujuan menghentikan pemrosesan informasi jutaan anak," begitu bunyi laporan tersebut.

Baca Juga: Jangan Cemas, Harga Bitcoin Akan Naik Lagi, Asalkan Hal Ini Terjadi!

Baca Juga: Mantap Jiwa! Ada Konsorsium Khusus Blockchain Loh di Asia Tenggara

Untuk itu, penggugat mendesak TikTok menghapus seluruh data anak-anak di platform-nya serta membayar kompensasi miliaran poundsterling.

Syarat minimum membuat TikTok ialah berusia 13 tahun. Namun, Longfield mengklaim, "(Saya menemukan fakta, red) bahwa 42% anak berusia 8-12 tahun di Inggris menggunakan TikTok."

Sudah begitu, ia menilai, TikTok punya kebijakan penghimpunan data yang berlebihan--berkaitan dengan gerak tari dan tren sinkronisasi di aplikasi itu.

"Di balik lagu-lagu yang menyenangkan, tantangan menari dan tren sinkronisasi bibir, ada sesuatu yang jauh lebih menyeramkan," jelasnya.

Dalam gugatan, Longfield menuding TikTok mengumpulkan data pribadi anak tanpa memberi peringatan, transparansi, ataupun persetujuan. Parahnya, ia yakin lebih dari 3,5 juta anak di Inggris terdampak hal itu.

Mengomentari kabar tersebut, TikTok mengaku selalu mengutamakan privasi dan keamanan aplikasi. "Kami memiliki kebijakan dan teknologi kuat untuk membantu melindungi seluruh pengguna; khusunya pengguna remaja," ujar Juru Bicara TikTok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: