Namun demikian, tingginya serapan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit menjadi isu yang masih diperdebatkan, misalnya muncul dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lewat isu penggunaan pekerja anak, dan isu gender.
Disatu sisi memang sektor sawit dianggap mampu memberikan dampak positif bagi pembukaan lapangan kerja di sentra perkebunan kelapa sawit, namun disisi lain memuculkan beragam dugaan yang perlu dibuktikan di lapangan, lantaran pasokan tenaga kekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dianggap tidak hanya didapat sesuai regulasi, melainkan juga diduga adanya pelanggaran pemanfaatan tenaga pekerja yang secara perlakuan diharamkan regulasi.
Direktur Assurance Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sekaligus Plt Deputi Direktur RSPO Indonesia, Tiur Rumondang, dalam Webinar FGD Sawit Berkelanjutan Vol 6, bertajuk “Ketangkasan Perempuan Sawit Indonesia”, di Jakarta, 27 April 2021, mengungkapkan, industri kelapa sawit memang merupakan sektor yang kurang aman bagi perempaun, dan banyak tantangan yang harus dihadapi.
Secara kondisi perempuan secara natural tidak bisa dihindari dan mengambil pekerjaan itu di sektor perkebuna kelapa sawit, perempuan juga memiliki keunikan tersendiri, sebab itu tugas kitalah untuk membuat payung hukukm supaya perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit bisa terlindungi, dan kebijakan ini mesti dipatuhi seluruh anggota RSPO.
Sebab itu penempatan perlindungan perempuan harus terus dijaga, sehingga bisa memenuhi kebutuhan khusus yang dimiliki para perempuan, dan kesetraaan gender bisa diterapkan untuk semua level perkejaan, termasuk para pekerja perempuan di lapangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: