Munarman Diseret dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukumnya Mencak-mencak: Melanggar HAM!
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa kemarin, 27 April 2021. Penangkapan terhadap Munarman dinilai banyak kesalahan prosedur hukum dan melanggar HAM.
Kuasa hukum Munarman yang mengatasnamakan tim advokasi ulama dan aktivis, Hariadi Nasution menyampaikan beberapa hal terkait penangkapan kliennya. Pertama, ia menekankan setiap proses penegakan hukum harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas hukum.
"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi dalam keterangannya, Rabu, 28 April 2021.
Baca Juga: Munarman Eks FPI Dicokok Densus, Fadli Zon Sewot: Kurang Kerjaan!
Hariadi mengingatkan bahwa kliennya Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum. Merujuk Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat sehingga bila dipanggil untuk dimintai keterangan maka akan memenuhinya.
"Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami, tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan," ujar Hariadi.
Dia pun menyoroti proses yang terkesan mempersulit kuasa hukum untuk bertemu dengan Munarman. Ia mengatakan Munarman wajib mendapatkan bantuan hukum lantaran ancaman pidana yang dituduhkan terhadapnya di atas 5 tahun.
Pun, terkait tuduhan keterlibatan dengan ISIS, menurutnya sejak awal Munarman dan FPI sudah membantah keras hal tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: