"Akbar Nugraha dan Kendrik Wisan, dikonfirmasi pengetahuan para saksi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan di Pemprov Sulsel yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," ungkap Ali.
Sedangkan bertempat di Kantor Polrestabes Makassar, pemeriksaan pada saksi Muhammad Irham Samad didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset milik tersangka Nurdin.
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: