Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tes Wawasan Kebangsaan Penyidik KPK, NU-Muhammadiyah Kompak Menyerang

Tes Wawasan Kebangsaan Penyidik KPK, NU-Muhammadiyah Kompak Menyerang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Guru besar UIN Jakarta ini menegaskan, pertanyaan itu tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan. Baginya, pertanyaan itu justru berpotensi memecah belah bangsa. "Pertanyaan itu tendensius dan justru berpotensi memecah belah bangsa," tegasnya.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah bahkan akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengaku sudah menawarkan pendampingan serta bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK yang diduga sengaja dinyatakan gagal TWK. Padahal, ke-75 itu merupakan orang-orang yang garang dalam memberantas korupsi. "Kami dari bagian masyarakat sipil siap melakukan bantuan hukum,” ujar Ghufroni.

Melihat kondisi ini, KPK berusaha meredam polemik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan, tak ada pegawai yang akan diberhentikan karena tak lolos TWK. Pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut proses peralihan status menjadi ASN ini tak boleh merugikan hak pegawai.

Baca Juga: Buruh China Masuk, Mudik Dilarang, Politikus Ini Biasanya Kalem, Langsung Auto Beringas

"Kami akan perjuangkan agar proses peralihan pegawai KPK ke ASN ini sesuai penegasan MK," kata Ghufron, sebagaimana dikutip dari Antara, kemarin.

Ia merujuk putusan MK, Selasa (4/5), terkait judicial review UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satu pokoknya menyatakan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN. "Apa pun prosesnya, tidak boleh merugikan pegawai," tegasnya.

Di tengah gonjang-ganjing TWK pegawai KPK, sempat beredar potongan surat yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyayangkan beredarnya surat tersebut. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan kebenarannya. "Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," kata Ali, dalam keterangannya, kemarin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: