Lembaga keuangan adalah suatu lembaga atau badan usaha yang menawarkan jasa di bidang keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain. Lembaga keuangan mencakup berbagai operasi bisnis dalam sektor jasa keuangan termasuk bank, perusahaan perwalian, perusahaan asuransi, perusahaan pialang, dan pedagang investasi.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Baca Juga: Apa Itu Lelang Jabatan?
Secara umum, Lembaga Keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena fungsinya sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana.
Lembaga keuangan melayani banyak orang dalam berbagai hal. Karena operasi keuangan adalah bagian penting dari perekonomian mana pun, individu dan perusahaan mengandalkan lembaga keuangan untuk transaksi dan investasi. Oleh karena itu, pemerintah menganggap penting untuk mengawasi dan mengatur bank dan lembaga keuangan karena mereka memang memainkan bagian integral dari perekonomian. Secara historis, kebangkrutan lembaga keuangan dapat menimbulkan kepanikan.
Fungsi dari lembaga keuangan adalah menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, di mana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: