Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Gde Krisna membenarkan, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahan (Rutan) kelas 1 Medan melakukan jual beli vaksin ilegal.
"Oknum ASN berinisial dokter IW sedang diperiksa oleh Polda Sumut. Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa 18 Mei, tapi lokasinya bukan di lapas atau rutan," kata Agung, di Medan, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Kementerian BUMN: Vaksin Sinopharm di Indonesia Nomor 2 Termurah
Menurutnya, perbuatan itu dilakukan dokter IW di luar kegiatan kedinasan. Ia pun tak tahu soal jumlah vaksin ilegal yang dijualbelikan.
"Sehingga itu tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Terkait jumlah vaksin yang dijual pelaku itu yang bisa menjelaskan adalah Polda," jelasnya.
Agung memastikan, warga binaan di seluruh lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga saat ini belum disuntik vaksin Covid-19. Sehingga diduga penjualan vaksin Covid-19 tersebut bukan untuk warga binaan.
"Baru tahap petugasnya yang divaksin. Itupun vaksinasi untuk petugas bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Sumut," terangnya.
Agung pun menyerahkan proses hukum dugaan jual beli vaksin ilegal yang melibatkan jajarannya kepada Polda Sumut. Saat ini, dokter IW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut.
"Kita akan lakukan pemeriksaan internal, tapi biarkan Polda yang tangani dulu. Kemenkumham masih menunggu proses hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN Rutan tersebut sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap tiga orang terkait jual beli Vaksin Covid-19. Kasus tersebut masih dalam pendalaman. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto