Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

1 Tahun Berlalu, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu...

1 Tahun Berlalu, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu... Kredit Foto: Istimewa

Sementara itu, Korban D yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan keluh kesahnya. 

"Saya selalu beranggapan Polisi itu berani mengungkap kebenaran dan membantu masyarakat menegakkan hukum. Tapi dalam kasus Indosurya kenapa sudah setahun lebih tidak ada pelimpahan berkas ke kejaksaan? Penyidik ketika saya tanyakan tidak mau menjawab kepada para korban. Ada apa ini?" katanya.

Korban M yang juga memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm juga menyampaikan keluh kesahnya sambil menangis 

"Saya melihat Advokat LQ Indonesia Lawfirm sudah bekerja maksimal, menyurati dan bahkan sampai Aksi Pocong di Istana, namun kenapa Polri belum bertindak," tangis M 

Sebelumnya, Kabareskrim POLRI, Komjen Agus Yulianto dalam keterangannya meminta agar aparat Bareskrim tidak mempermainkan kasus dan professional dalam pelayanan terhadap masyarakat. "Jangan ada aparat yang bermain kasus" 

Diketahui pada bulan April 2020, Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang berdasarkan surat Penetapan Mabes Polri yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara mandek dimana Berkas Tersangka Henry Surya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan atau yang sering disebut tahap 1 (Pelimpahan Berkas).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: