Duka para nasabah korban dugaan pidana perbankan dan pencucian uang Koperasi Indosurya yang sudah 1 tahun lebih tidak membuahkan hasil.
Diketahui, kasus pengelapan dana ini tembus Rp15 triliun, para nasabah meminta Polri untuk menegakkan keadilan, mengingat kasus yang menyeret pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka itu telah merugikan sebanyak 8.000 orang.
Baca Juga: Geger Laporan 21 Juta Data Penerima Bansos Bodong, Rizal Ramli: Lengkap Skenario...
Kekecewaan pun disampaikan sejumlah korban penipuan Koperasi Indosurya yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.
Menurut Advokat Priyono Adi Nugroho, awalnya LP berjalan cepat sehingga ditetapkan teesangka.
Namun, setelah penetapan tersangka, penyidik dan atasan penyidik tidak pernah mau menjawab ketika ditanyakan rencana tindak lanjut. "WA saya tidak dibalas terutama pertanyaan mengenai kenapa tersangka tidak ditahan dan kapan berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021). Baca Juga: LQ Indonesia Berikan Apresiasi Langkah Ombudsman Bersurat ke Kapolri
Sambungnya, "Advokat mempunyai kewajiban mewakili Korban menanyakan perkembangan perkara." katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil