Selain itu, ia juga mengatakan jika pejabat teras tersebut telah memerintahkan beberapa oknum ASN ke rumah TTG untuk menyuruh agar rumah tersebut agar segera dikosongkan.
Adapun Direktur LBH KITA Fachry Pamungkas menyebutkan, selain ke KASN, pada tanggal 16 Maret 2021 LBH KITA juga telah melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat, sebagaimana dalam No: LPB/298/III/2021/JABAR dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Ia menyebutkan secara hukum surat kuasa yang diberikan oleh pejabat tersebut bertentangan dengan hukum, oleh karenanya harus dimaknai secara hukum AJ mengerti dan juga menginginkan terjadinya tindakan yang mengarah pada premanisme tersebut.
Menurutnya, seharusnya seorang pejabat pemerintah daerah memberi contoh dan melayani masyarakat dengan baik.
LBH KITA sangat menyayangkan tindakan Pejabat dengan inisial AJ yang merupakan pejabat teras Pemkab Karawang, malah memberi contoh yang melanggar hukum dan juga menggunakan ASN demi kepentingan pribadi.
"Berdasarkan hal tersebut, LBH KITA mengadu dan meminta Komisi Aparatur Sipil Negara memeriksa dan menindak bapak AJ," pintanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil