Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank umum berupa surat-surat berharga yang dapat digunakan pada transaksi jual beli. Uang giral berbeda dengan uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Hal ini karena uang giral adalah surat berharga seperti cek, giro, kartu ATM, bilyet dan uang elektronik.
Di negara-negara yang telah maju perekonomiannya, banyak yang menggunakan uang giral sebagai alat pembayaran. Selain karena lebih praktis, uang giral juga lebih aman dibanding uang kartal.
Baca Juga: Apa Itu Uang Kartal?
Uang giral biasanya digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran barang atau jasa dengan nominal yang besar. Meski nominalnya besar, karena menggunakan uang giral, maka tidak susah payah karena jumlahnya yang besar dibawa dengan uang giral yang cukup membawanya dengan selembar surat berharga.
Uang giral juga bisa diartikan sebagai uang yang Anda simpan pada rekening koran di Bank Umum yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi atau pembayaran yang sah dengan menggunakan perantara.
Jenis-jenis Uang Giral
1. Cek
Cek adalah surat berharga yang berisi nominal sejumlah uang dengan perintah dan kehendak dari pemilik rekening kepada Bank dengan tujuan untuk melakukan transaksi atau pembayaran.
2. Giro
Giro adalah simpanan di Bank yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja dengan menggunakan cek atau surat berharga lainnya atau pemindah bukuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: